Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Aceh Tengah merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Aceh Tengah disahkan oleh Notaris Kabupaten Aceh Tengah pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Aceh Tengah
SK Wali Kabupaten Aceh Tengah tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Aceh Tengah periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Aceh Tengah yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Aceh Tengah.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Aceh Tengah berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dengan kedudukan di Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Tengah. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Aceh Tengah.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Aceh Tengah di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Aceh Tengah disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Aceh Tengah tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Aceh Tengah adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Aceh Tengah.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Aceh Tengah.
KOWANI Kabupaten Aceh Tengah sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Aceh Tengah disahkan oleh Wali Kabupaten Aceh Tengah melalui Surat Keputusan.