Legalitas KOWANI Kabupaten Aceh Tengah

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Aceh Tengah sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Aceh Tengah merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Aceh Tengah
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Aceh Tengah.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Aceh Tengah disahkan oleh Notaris Kabupaten Aceh Tengah pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Aceh Tengah

Surat Keputusan Wali Kabupaten Aceh Tengah

SK Wali Kabupaten Aceh Tengah tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Aceh Tengah periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Aceh Tengah

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Aceh Tengah yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Aceh Tengah.

2024Kesbangpol Kabupaten Aceh Tengah

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Aceh Tengah berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dengan kedudukan di Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Tengah. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Aceh Tengah.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Aceh Tengah di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Aceh Tengah disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Aceh Tengah tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Aceh Tengah dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Aceh Tengah berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Aceh Tengah adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Aceh Tengah.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Aceh Tengah.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Aceh Tengah sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Aceh Tengah sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Aceh Tengah disahkan oleh Wali Kabupaten Aceh Tengah melalui Surat Keputusan.